Pancasila merupakan dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang dimana menjadi pedoman, yang menjadi karakter serta identitas, serta yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain. Sudah sepantasnya Pancasila dikenal, dimengerti, dipahami serta dimaknai oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia khususnya para generasi muda (mahasiswa) yang kelak menjadi penerus bangsa ini. Apalagi mahasiswa yang (katanya) merupakan kaum terdidik dan terpelajar seharusnya sudah sangat paham dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Lebih dari itu, para mahasiswa seharusnya sudah memahami bagaimana pengimplementasian nilai-nilai Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam kehidupan kampus.
Namun nyatanya, saat ini masih banyak mahasiswa yang ada di Indonesia belum memahami serta memaknai nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Kebanyakan mahasiswa ketika akan memasuki perguruan tinggi berpikir bahwa apa yang akan mereka dapatkan hanya akan terfokus pada pelajaran jurusan atau program studi yang mereka ambil. Hal ini membuat mereka mengabaikan pendidikan Pancasila yang telah mereka dapatkan dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Padahal, pengimplementasian pendidikan Pancasila tersebut justru akan sangat terlihat ketika mereka memasuki perguruan tinggi. Ketika dimana segala perbedaan,tekanan serta tantangan yang akan mereka hadapi, maka pendidikan Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung didalamnya itulah yang akan dapat menjadi pegangan serta pedoman bagaimana mereka harus bersikap dan berperilaku.
Untuk itu, marilah sejenak kita melihat kembali pengertian, sejarah dan proses perumusan, nilai-nilai dan makna yang terkandung didalamnya serta pengimplementasian pancasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya dalam kehidupan kampus.
Pengertian Pancasila
Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sansekerta yang menurut Prof. Muhammad Yamin memilki dua arti yaitu “Panca” yang berarti “lima” dan “Sila” yang berarti “alas” atau “dasar”. Secara leksial, Pancasila berarti lima aturan tingkah laku yang penting.
Pancasila memilki kedudukan dan fungsi yang jika dikaji lagi memilki pengertian yang cukup luas baik pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, dan pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
- Pancasila sebagai dasar negara
Secara yuridis (hukum), Pancasila sebagai dasar negara haruslah dipertanggung jawabkan. Setiap orang tidak boleh menafsirkan ataupun mengintrepertasi pengertian, makna serta nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila menurut pandangan serta pengertiannya sendiri. Hal ini juga dapat dipahami Pancasila sebagai falsafah negara atau ideologi negara.
Pancasila sebagai dasar negara juga disebabkan oleh sidang BPUPKI (Badan Usaha Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang merumuskan pancasila sebagai dasar negara yang kemudian Pancasila sebagai dasar negara ditetapkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 dimana Pancasila secara resmi tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dapat dikatakan merupakan inti dari keseluruhan isi UUD 1945.
Selain itu, kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara diperkuat dengan dikeluarkannya Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang menjelaskan bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pancasila dapat dikatakan way of life (cara hidup). Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa memilki arti Pancasila bertindak sebagai pegangan hidup,petunjuk hidup dan penunjuk arah disegala bidang kehidupan dimana setiap sikap, tingkah laku dan perbuatan manusia dapat selalu berjalan beriringan dan selaras dengan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dan menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, dalam prakteknya Pancasila haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma yang telah ada dan berlaku di dalam masyarakat.
- Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara memiliki pengertian dimana nilai-nilai Pancasila mengandung cita-cita normatif. Selain itu agar terwujudnya kehidupan yang menjunjung tinggi Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, kesadaran akan Kesatuan, Berkerakyatan serta Nilai Keadilan. Pancasila sebagi ideologi bangsa dan negara juga berarti wadah atau tempat dimana persatuan rakyat dapat terwujud.
- Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa memiliki arti Pancasila sebagai cerminan dan perwujudan nilai-nilai budaya luhur yang menjadi ciri khas dan identitas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Sejarah dan Proses Perumusan Pancasila
Sejarah dan proses perumusan pancasila dimulai ketika Badan Usaha Penyelidik Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengadakan sidang pertama pada tanggal 29-1 Mei 1945 yang didalamnya membahas secara khusus dasr negara Indonesia. Pada sidang pertama ini, terdapat 2 tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Prof. Muhammad Yamin dan Ir. Soekarno.
Prof. Muhammad Yamin pada tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan dasar negara yang terdiri dari lima hal, yaitu :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno juga mengusulkan dasar negara yaitu :
- Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
- Internasionalisme (Perikemanusiaan)
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal di atas diberi nama Pancasila oleh Ir. Soekarno yang kemudian Ir. Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat dipecah lagi menjadi tiga sila yaitu :
- Sosio nasionalisme
- Sosio demokrasi
- Ketuhanan
Selanjutnya oleh Ir. Soekarno ketiga sila tersebut dinamakan Gotong Royong.
Setelah pembahasan dan perumusan dasar negara yang dilakukan oleh BPUPKI, kemudian pada tanggal yang sama (1 Juni 1945), para anggota BPUPKI bersepakat untuk membentuk panitia kecil yang bertugas untuk menampung usulan-usulan yang masuk kemudian memeriksanya dan selanjutnya melaporkannya untuk dibahas di sidang BPUPKI selanjutnya. Anggota dari panitia kecil terdiri dari 8 orang yaitu :
- Ir Soekarno
- Ki Bagus Hadikusumo
- H. Wachid Hasjim
- Muh. Yamin
- Sutardjo Kartohadikusumo
- A.A. Maramis
- Otto Iskandar Dinata dan
- Muh. Hatta
Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945, diadakan rapat gabungan antara antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujui dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul – usul/ Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: Ir. Soekarno, Drs. Muh. Hatta, Mr. A.A. Maramis, K.H. Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosujoso, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Subardjo dan Mr. Muh. Yamin. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini berhasil merumuskan Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan Piagam Jakarta/ Jakarta Charter.
Pada tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945 BPUPKI mengadakan sidang yang kedua dimana membahas rancangan Hukum Dasar. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu yang membuat Indonesia pada saat itu mengalami kosong kekuasaan. Hal ini kemudian dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin-pemimpin bangsa untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemudian sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk membahas 2 hal yaitu mengesahkan rancangan Hukum Dasar, serta menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia, dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam proses perancangan Hukum Dasar (UUD 1945), pada bagian Preambul (Pembukaan) mengalami proses yang sangat panjang, sehingga sebelum pengesahan Hukum Dasar pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari sebelumnya yaitu pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, Drs. Muhammmad Hatta mengemukakan bahwa ada utusan yang berasal dari Indonesia bagian Timur yang datang menemuinya datang dan mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, yaitu di belakang kata Ketuhanan yang berbunyi : “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak dikabulkan, maka rakyat Indonesia Timur memilih untuk lebih baik memisahkan diri dari Republik Indonesia yang barus saja merdeka dan diproklamasikan.
Usul ini kemudian yang oleh Drs. Muhammad Hattta disampaikan di dalam sidang pleno PPKI, khususnya disampaikan kepada tokoh-tokoh Islam antar lain Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan dimana Drs. Muhammad Hatta terus berusaha meyakinkan para tokoh-tokoh Islam tersebut demi Persatuan dan Kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus menerus dilakukan oleh Drs. Muhammad Hatta dan demi Persatuan dan Kesatuan bangsa serta mengingat bangsa Indonesia baru saja merdeka, akhirnya para tokoh-tokoh Islam tersebut merelakan dihapuskannya “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya” dan digantikan dengan “Yang Maha Esa”.
Nilai-nilai dan Makna Yang Terkandung dalam Pancasila
- Pengertian Nilai
Nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukan kualitas dan berguna bagi manusia.
Nilai juga berarti suatu tatanan yang dijadikan panduan oleh individu atau kelompok untuk menimbang dan memilih alternatif keputusan dalam situasi sosial tertentu. Menurut Spangler nilai terdiri atas :
- Nilai Keilmuan
Nilai keilmuan merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang bekerja terutama atas dasar pertimbangan rasional. Nilai keilmuan ini dipertentangkan dengan nilai agama.
- Nilai Agama
Nilai agama adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atas dasar pertimbangan kepercayaan bahwa sesuatu itu dipandang benar menurut ajaran agama.
- Nilai Seni
Nilai seni merupakan salah satu dari macam-macam nilai yang mendasar perbuatan seseorang atau sekelompok orang atasa dasar pertimbangan rasa keindahan atau rasa seni yang terlepas dari berbagai pertimbangan material.
- Nilai Solidaritas
Nilai solidaritas ialah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang terhadap orang lain tanpa menghiraukan akibat yang mungkin timbul terhadap dirinya sendiri, baik itu berupa keberuntungan maupun ketidakberuntungan. Nilai solidaritas ini dikontraskan dengan nilai kuasa.
- Nilai Kuasa
Nilai kuasa adalah salah satu dari macam-macam nilai yang mendasari perbuatan seseorang atau sekelompok orang atas dasar pertimbangan baik buruknya untuk kepentingan dirinya sendiri maupun kelompoknya.
Dari berbagai nilai diatas, nilai yang sangat mendominasi dalam masyarakat tradisional adalah nilai solidaritas, nilai seni dan nilai agama. Sedangkan dalam masyarakat modern, nilai kuasa, nilai ekonomi dan nilai keilmuan adalah nilai yang mendominasi.
Proses pembangunan mengakibatkan pergeseran nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat secara terus menerus.
- Nilai-Nilai dalam Pancasila
Nilai yang ada dalam Pancasila menjadi landasan pokok dan landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara. Pancasila memilki lima sila yang memilki lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai yang terkandung disetiap sila-sila yang saling berhubungan dan berkaitan satu sama lain yang menjadi patokan,ukuran,pedoman, panutan serta pemberi keyakinan bagi setiap masyarakat Indonesia untuk bersikap dan berperilaku. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila juga merupakan nilai-nilai luhur yang disusun, dirumuskan dan ditetapkan para pendiri-pendiri bangsa yang dengan penuh perjuangan dan semangat kemerdekaan yang didapatkan dengan asas kekeluargaan berdasarkan musyawarah dan mufakat.
- Nilai Ketuhanan
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ini juga menjelaskan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan bukan bangsa yang atheis. Selain itu, nilai ini juga memberikan kebebasan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bebas memeluk dan menjalankan agama serta keyakinan yang dianutnya, saling menghormati antar umat beragama, tidak adanya unsur paksaan serta perlakuan diskriminatif terkait agama dan kepercayaan.
- Nilai Kemanusiaan
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku yang harus sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bermasyarakat dengan hati nurani, memperlakukan orang lain sebagaimana mestinya, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, saling menyayangi dan mencintai sesama manusia, menerapkan sikap tenggang rasa, mengakui persamaan derajat, persamaaan hak dan persamaan kewajiban antar sesama manusia, berani menolak apa yang salah dan membela yang benar serta menegakan keadilan
- Nilai Persatuan
Nilai Persatuan Indonesia mengandung arti suatu upaya dan usaha menuju arah persatuan dalam kebulatan tekad bersama-sama membina nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga memilki arti seluruh lapisan masyarakat merasa bangga menjadi bagian dari Republik Indonesia dan rela berkorban demi persatuan yang menjadi cita-cita bersama yang merupakan perwujudan dari Bhineka Tunggal Ika.
- Nilai Kerakyatan
Nilai Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan mengandung arti dimana kepentingan negara haruslah menjadi bagian yang penting dalam kehidupan bermasyarakat. Sealin itu memilki arti dalam mengambil suatu keputusan bersama, haruslah menggunakan budaya “rembug” atau musyawarah yang juga di dalam proses rembug atau musyawarah tersebut haruslah mengedepankan asas kekeluargaan.
- Nilai Keadilan
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung arti bagaimana pentingnya bersikap adil antar sesama manusia, menghormati hak-hak orang lain, saling tolong menolong, dan saling menghargai antar sesama.
Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Kampus
Pancasila sebagai pedoman, panutan, petunjuk hidup serta penunjuk arah bagaimana masyarakat harus bersikap dan berperilaku sudah seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari dapat sangat membantu menciptakan kehidupan bermasyarakat dimana adanya rasa saling menghormati, menghargai, saling tolong menolong, menyanyangi, dan bahu membahu bersama-sama menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Implementasi Pancasila di kehidupan kampus sudah seharusnya diterapkan semenjak para mahasiswa baru memulai aktivitas perkuliahan mereka di kampus. Implementasi Pancasila dapat dilakukan melalui pengenalan kembali nilai-nilai Pancasila kepada mahasiswa baru seperti pada masa Orientasi Mahasiswa Baru/Ospek
Selain itu, implementasi Pancasila di kehidupan kampus dapat dilakukan berdasarkan nilai-nilai yang ada di setiap sila-sila Pancasila yang ada.
Sila I Ketuhanan Yang Maha Esa
- Mahasiswa bebas memilih agama dan kepercayaannya dan diberi kebebasan untuk beribadah
- Ospek/pengenalan kampus bagi mahasiswa baru
- Kampus menyediakan wadah bagi para mahasiswa untuk berkumpul bersama dengan mahasiswa yang menganut agama yang sama. Contohnya adanya UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) kerohanian seperti UKM mahasiswa Budha, Protestan, Islam, Katholik dan Hindu
- Adanya sikap saling toleransi antar mahasiswa dalam hari raya keagamaan. Seperti mahasiswa yang non Islam menghormati mahasiswa Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa
Sila II Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mahasiswa yang ada dalam kampus berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda ; agama,budaya,ras,suku,dll
- Perlakuan adil,sama dan merata kepada semua mahasiswa
- Tidak adanya intimidasi dan sikap diskriminatif terhadap salah satu maupun sekelompok mahasiswa
- Setiap mahasiswa berhak tergabung dalam organisasi yang ada di kampus tanpa memandang latar belakangnya
Sila III Persatuan Indonesia
- Sikap menjaga persatuan dan kesatuan yang dilakukan mahsiswa melalui organisasi yang mereka ikuti. Walaupun berasal dari berbagai latar belakang yang berbeda, namun mereka dapat melebur menjadi satu, menjadi “Indonesia Mini”
Sila IV Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
- Pengimplementasian sila ke 4 dapat terlihat dari berbagai hasil diskusi yang dilakukan melalui musyawarah/mufakat demi memperoleh hasil kesepakatan bersama.
Sila V Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Para mahasiswa diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang diperbuat
- Mahasiswa tidak diperlakukan secara kasar
- Mahasiswa berhak mengikuti ujian sesuai dengan presentasi presensi kehadirannya
- Nilai yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa berdasarkan kemampuan yang dimiliki masing-masing mahasiswa.
Sumber :
- http://pancasila2013.weebly.com/pengertian-pancasila.html
- http://www.pusakaindonesia.org/makna-pancasila-sebagai-jiwa-dan-kepribadian-bangsa/
- https://pmangaraja.wordpress.com/pancasila-2/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam-pancasila/
- http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-nilai-dan-macam-macam-nilai.html#_